Syarat-syarat Ijtihad yang Perlu Anda Ketahui

Syarat-syarat ijtihad
Syarat-syarat ijtihad

Syarat-syarat ijtihad perlu Anda ketahui apabila ingin menetapkan sebuah keputusan tentang hukum dalam agama Islam. Kita tahu bahwa permasalahan suatu hukum Islam dalam masyarakat modern semakin berkembang. Ada hukum-hukum yang dulunya tidak pernah ditemui pada zaman Nabi Muhammad SAW dan para sahabat justru muncul pada saat ini.

Dengan kemajuan teknologi dan informasi yang tidak terbendung, berbagai persoalan baru pun muncul yang kadang-kadang tidak terjawab langsung dari ayat-ayat Quran dan hadits Nabi. Untuk itu diperlukan ijtihad yang tidak melenceng dari ajaran-ajaran dasar Islam tersebut.

Ijtihad adalah proses untuk mencurahkan segala pikiran untuk menemukan sebuah hukum melalui dalil-dalil dan dengan metode tertentu. Ijtihad tidak boleh dilakukan secara serampangan. Ijtihad hanya boleh dilakukan pada suatu kasus yang belum ada nashnya sama sekali.

Baca Juga: Lafaz Niat Shalat Jenazah dan Cara Shalat Jenazah

Pada masa dulu, belum dikenal adanya bayi tabung, proses bedah mayat atau forensik, pencangkokan organ tubuh, dan kasus-kasus lainnya. Nah, untuk menentukan suatu hukum terhadap kasus-kasus tersebut maka diperlukan ijtihad.

Ada syarat-syarat ijtihad yang harus dipenuhi agar suatu hukum dapat diterima oleh semua kalangan. Siapa saja boleh melakukan ijtihad, asalkan mencukupi syarat-syaratnya. Lalu apa saja yang menjadi syarat-syarat ijtihad? Simaklah penjelasan berikut ini.

Syarat-syarat Ijtihad

1. Mampu Memahami Bahasa Arab dengan Baik

Syarat utama bagi seorang mujtahid adalah mampu memahami bahasa Arab dengan baik. Kenapa demikian? Al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad ditulis dengan menggunakan bahasa Arab. Di dalam tata bahasa Arab, ada susunan-susunan kalimat yang rumit, dan itu harus dipahami dengan penguasaan tata bahasa Arab yang lancar. Di dalam bahasa Arab ada ilmu nahwu dan sharaf. Di samping itu juga harus memahami uslub bahasa dan rasa bahasa.

2. Mampu Memahami Isi Al-Quran dengan Benar

Seorang mujtahid yang ingin mengeluarkan sebuah hukum, maka ia harus memahami kandungan Al-Quran yang berhubungan dengan kasus tersebut. Hal ini untuk menghindari permasalahan. Mujtahid harus mampu menunjukkan atau menjelaskan ayat-ayat dan kandungan isi ayat tersebut. Tidak hanya itu, asbabun nuzul ayat tersebut juga harus dipahami dengan benar. Perlu diingat bahwa semua masalah yang ada di dunia ini dijelaskan secara umum di dalam Al-Quran. Hadits Nabi Muhammad kemudian memperjelas permasalahan tersebut dengan detail.

3. Mampu Mengetahui Hadits Nabi Muhammad Terhadap Suatu Kasus

Syarat-syarat ijtihad selanjutnya adalah seorang mujtahid harus mampu mengetahui hadits Nabi Muhammad terhadap kasus yang sedang dipikirkannya. Seorang mujtahid harus menguasai jenis-jenis hadits agar tidak salah dalam mengambil suatu keputusan hukum. Kualitas suatu hadits juga perlu mendapatkan perhatian dari mujtahid.

4. Mampu Memahami Ijma’ Ulama

Mujtahid harus mampu memahami ijma’ ulama agar suatu hukum tidak menyalahi kesepakatan dari para ulama terdahulu. Ia harus mempelajari betul bagaimana kesepakatan para ulama terdahulu terhadap suatu hukum yang telah tetap.

5. Mengetahui Tentang Qiyas

Segi-segi pemakaian qiyas dalam kasus-kasus juga menjadi syarat lain bagi mujtahid. Ia harus mengetahui illat dan hikmah penetapan hukum. Di samping itu juga perlu mengetahui fakta-fakta yang ada nashnya maupun yang tidak ada nashnya.

6. Mengetahui ‘Urf

Penggunaan ‘urf dibolehkan karena sebagian mujtahid tidak terbiasa menggunakan qiyas. ‘Urf beranjak dari adat atau kebiasaan yang digunakan secara turun-temurun. Asalakan tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Hadits, maka ‘urf bisa digunakan untuk menentukan suatu hukum.

7. Mampu Memahami Ushul Fiqh

Penguasaan ilmu ushul fiqh menjadi syarat wajib yang harus dimiliki juga oleh seorang mujtahid. Ilmu ushul fiqh menjadi salah satu sumber yang sangat penting dalam menentukan suatu hukum karena di dalamnya kita mempelajari tentang dalil-dalil dan kaidah-kaidah fiqh secara menyeluruh.

8. Mengetahui Qawaidul Fiqhiyah

Qawaidul fiqhiyah merupakan kaidah-kaidah fiqih yang kulli karena diistinbathkan dari dalil-dalil dan maksud-maksud syara’.

9. Mengetahui Asyrarus Syari’ah

Rahasia-rahasia tasyri’ harus diketahui dan disadari dengan sebenar-benarnya. Pokok dalam penegakan syari’at Islam bukan dilakukan secara kebetulan saja, namun telah disusun secara sistematis menurut syara’.

10. Memiliki Kemampuan untuk Menyelesaikan Nash-nash yang Berlawanan

Dalam menentukan suatu ijtihad, terkadang terdapat nash-nash yang berlawan. Seorang mujtahid harus pandai untuk mencari solusi apabila nash-nash yang berlawanan ditemukan. Adakalanya nash-nash tersebut ada sejarahnya sehingga dapat membatalkan nash yang terdahulu. Jika sejarahnya tidak diketahui, maka mujtahid harus dapat mencari padanannya agar hukum tersebut menjadi kuat.

Itulah beberapa syarat-syarat ijtihad yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid di samping syarat-syarat yang bersifat personal. Syarat-syarat personal seperti harus memiliki sifat adil, jujur, memiliki kepribadian yang baik. Tidak mungkin seorang yang ingin mengambil dan menetapkan suatu hukum memiliki kepribadian yang buruk. Jika iya, maka hukum tersebut tidak kuat dan diragukan keabsahannya. Wallahu a’lam. []

Follow, like, and share -->
Pin Share

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *