Pembelajaran dalam setting kelas inklusif merupakan salah satu aspek penting dalam penerapan pendidikan inklusif di sekolah maupun di madrasah.
Dalam pelatihan Pintar Kemenag untuk Pelatihan Pendidikan Inklusif, salah satu materi yang penting kita pelajari adalah pembelajaran dalam setting kelas inklusif.
Berikut ini merupakan kunci jawaban dan penjelasan tentang materi Pembelajaran dalam Setting Kelas Inklusif.
1. Cara melakukan akomodasi pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus dengan dengan hambatan intelektual adalah …..
A. Madrasah dapat menerapkan pembelajaran sesuai standar nasional dengan tetap menciptakan suasana belajar yang nyaman bagi peserta didik berkebutuhan khusus
B. Melakukan adaptasi pada materi, metode, media/alat, durasi waktu, dan pengelolaan lingkungan belajar sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik
C. Melakukan adaptasi hanya pada materi saja, bukan pada metode, media/alat, durasi waktu, dan pengelolaan lingkungan belajar
D. Melakukan modifikasi pada metode, media/alat, durasi waktu, dan pengelolaan lingkungan belajar sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik
Kunci Jawaban: B. Melakukan adaptasi pada materi, metode, media/alat, durasi waktu, dan pengelolaan lingkungan belajar sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik.
Penjelasan:
Akomodasi pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus, termasuk dengan hambatan intelektual, harus dilakukan secara holistik dengan mempertimbangkan berbagai aspek pembelajaran. Hal ini mencakup:
- Materi: Disederhanakan atau disesuaikan dengan kemampuan intelektual peserta didik.
- Metode: Menggunakan pendekatan yang lebih individual atau kolaboratif sesuai kebutuhan.
- Media/Alat: Disesuaikan agar lebih visual, konkret, dan mudah dipahami.
- Durasi Waktu: Memberikan waktu tambahan sesuai kemampuan konsentrasi peserta didik.
- Pengelolaan Lingkungan Belajar: Menata lingkungan yang mendukung pembelajaran, misalnya dengan mengurangi gangguan atau menambah alat bantu.
Pendekatan ini mencerminkan prinsip inklusivitas dalam pendidikan, di mana setiap peserta didik, terlepas dari hambatan yang dimiliki, tetap mendapatkan kesempatan belajar yang setara.
2. Pembelajaran paradigma baru pada Kurikulum Merdeka bukan berarti menghadirkan konsep dan prinsip pembelajaran yang sepenuhnya baru, namun lebih pada upaya untuk memastikan terciptanya praktik pembelajaran yang diorientasikan pada peserta didik. Penerapan paradigma baru dalam pembelajaran tergambar pada beberapa kegiatan berikut, kecuali ….
A. Guru menggunakan otoritas sebagai pembimbing utama pembelajaran dalam mengatasi permasalahan yang timbul tanpa melibatkan orang tua atau guru lain
B. Guru senantiasa memberikan umpan balik langsung yang mendorong kemampuan peserta didik untuk terus belajar dan mengeksplorasi ilmu pengetahuan
C. Pada awal tahun ajaran, guru berusaha mencari tahu kesiapan belajar peserta didik dan pencapaian sebelumnya
D. Guru menggunakan berbagai metode pembelajaran yang bervariasi dan untuk membantu peserta didik mengembangkan kompetensi
Kunci Jawaban: A. Guru menggunakan otoritas sebagai pembimbing utama pembelajaran dalam mengatasi permasalahan yang timbul tanpa melibatkan orang tua atau guru lain.
Penjelasan:
Kurikulum Merdeka dengan paradigma pembelajaran baru menekankan pendekatan yang berpusat pada peserta didik, kolaborasi, dan pengembangan kompetensi dengan memperhatikan kebutuhan individu. Beberapa poin penting dari paradigma baru adalah:
- Kolaborasi: Guru diharapkan melibatkan orang tua, rekan guru, dan pihak terkait lainnya dalam mendukung perkembangan peserta didik.
- Umpan Balik: Guru memberikan umpan balik yang membangun dan mendorong peserta didik untuk terus belajar.
- Pemetaan Awal: Guru mencari tahu kesiapan belajar peserta didik untuk menyesuaikan proses pembelajaran.
- Metode Beragam: Guru menggunakan metode yang bervariasi untuk memastikan semua peserta didik dapat berkembang sesuai dengan potensinya.
Sebaliknya, penggunaan otoritas sepihak tanpa kolaborasi justru bertentangan dengan prinsip pembelajaran inklusif dan partisipatif dalam Kurikulum Merdeka.
Baca Juga: Penjelasan dan Kunci Jawaban Program Pendidikan Individual
3. Setiap peserta didik memiliki hak yang sama untuk mengembangkan potensi yang dimiliki melalui sejumlah kegiatan pembelajaran dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhannya. Terkait hal tersebut, PDBK berhak mendapat layanan akomodasi kurikulum. Berikut ini yang tidak termasuk layanan akomodasi kurikulum bagi PDBK adalah ….
A. Menggunakan Capaian Pembelajaran sesuai usia mental PDBK jika memiliki hambatan intelektual
B. Menggunakan Capaian Pembelajaran sesuai fase belajar PDBK jika memiliki hambatan intelektual
C. Menaikkan atau menambah target capaian pembelajaran bagi PDBK dengan kategori cerdas istimewa dan memiliki bakat istimewa.
D. Memodifikasi media dan sumber belajar bagi PDBK dengan hambatan netral
Kunci Jawaban: A. Menggunakan Capaian Pembelajaran sesuai usia mental PDBK jika memiliki hambatan intelektual.
Penjelasan:
Dalam layanan akomodasi kurikulum untuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK), prinsip utama adalah menyesuaikan pembelajaran dengan fase belajar dan kebutuhan individu, bukan berdasarkan usia mental. Hal ini dilakukan untuk mendukung perkembangan optimal setiap peserta didik sesuai dengan kemampuan dan potensinya.
- Pilihan B (Benar): Capaian Pembelajaran disesuaikan dengan fase belajar PDBK, sehingga materi dan strategi pembelajaran relevan dengan kemampuan mereka.
- Pilihan C (Benar): Bagi PDBK yang memiliki keistimewaan (cerdas istimewa atau berbakat), target capaian pembelajaran dapat ditingkatkan sesuai potensinya.
- Pilihan D (Benar): Media dan sumber belajar harus dimodifikasi untuk memenuhi kebutuhan PDBK, misalnya untuk hambatan netra menggunakan Braille atau audio.
Sebaliknya, menggunakan Capaian Pembelajaran berdasarkan usia mental (Pilihan A) tidak sesuai dengan prinsip Kurikulum Merdeka karena bisa menghambat pengembangan potensi peserta didik sesuai fase belajar mereka.
4. Merujuk pada amanat yang terdapat dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, maka setiap madrasah yang memiliki peserta didik penyandang disabilitas harus memberikan layanan akomodasi kurikulum untuk mematikan agar semua peserta didik dapat belajar sesuai dengan kebutuhannya. Diantara bentuk layanan akomodasi kurikulum yang dapat diberikan oleh guru terhadap peserta didik penyandang disabilitas adalah ….
A. Membebaskan peserta didik penyandang disabilitas dari target pembelajaran
B. Memodifikasi metode, media/alat, dan pengelolaan lingkungan belajar
C. Melaksanakan pembelajaran bagi penyandang disabilitas di ruang khusus
D. Menggunakan Capaian Pembelajaran sesuai fase belajar peserta didik
Kunci Jawaban: B. Memodifikasi metode, media/alat, dan pengelolaan lingkungan belajar.
Penjelasan:
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2020, madrasah wajib memberikan akomodasi yang layak untuk memastikan peserta didik penyandang disabilitas dapat belajar sesuai dengan kebutuhan dan potensinya. Bentuk layanan akomodasi kurikulum meliputi:
- Modifikasi Metode: Menyesuaikan pendekatan pembelajaran agar sesuai dengan kemampuan peserta didik.
- Media/Alat: Menggunakan alat bantu yang relevan seperti teks Braille, alat pendengar, atau alat visual.
- Pengelolaan Lingkungan Belajar: Menyediakan lingkungan yang inklusif, aman, dan mendukung proses belajar.
Penjelasan:
- A (Salah): Membebaskan dari target pembelajaran bertentangan dengan prinsip akomodasi. Peserta didik tetap memiliki hak untuk mencapai capaian pembelajaran, meski dengan cara yang disesuaikan.
- C (Salah): Melaksanakan pembelajaran di ruang khusus tidak mencerminkan inklusivitas kecuali untuk kebutuhan tertentu dalam suasana pembelajaran individu.
- D (Benar tapi Tidak Tepat): Menggunakan Capaian Pembelajaran sesuai fase belajar adalah bagian dari akomodasi kurikulum, tetapi tidak mencakup layanan modifikasi yang lebih luas seperti metode dan media.
Oleh karena itu, B adalah jawaban yang paling sesuai.
5. Berikut adalah pernyataan yang benar terkait akomodasi yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus di madrasah kecuali ….
A. Menggunakan Capaian Pembelajaran masing-masing Fase sebagai kompetensi pembelajaran yang harus dicapai oleh semua peserta didik pada setiap fase
B. Pemberian afirmasi seleksi masuk di madrasah sesuai kondisi peserta didik
C. Fleksibilitas proses pembelajaran, evaluasi dan penilaian kompetensi sesuai dengan kebutuhan peserta didik
D. Fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran sesuai kebutuhan peserta didik
Kunci Jawaban: A. Menggunakan Capaian Pembelajaran masing-masing Fase sebagai kompetensi pembelajaran yang harus dicapai oleh semua peserta didik pada setiap fase.
Penjelasan:
Akomodasi yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus di madrasah mencakup fleksibilitas dalam pembelajaran, evaluasi, dan penilaian. Namun, pernyataan A keliru karena peserta didik berkebutuhan khusus tidak diwajibkan mencapai Capaian Pembelajaran yang sama persis seperti peserta didik lainnya. Sebaliknya, capaian pembelajaran mereka disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan individu.
Pilihan lain:
- B (Benar): Pemberian afirmasi dalam seleksi masuk adalah bentuk akomodasi yang layak untuk memastikan akses yang adil bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
- C (Benar): Fleksibilitas dalam proses pembelajaran, evaluasi, dan penilaian adalah bagian penting dari akomodasi.
- D (Benar): Kompetensi lulusan atau capaian pembelajaran dapat dirumuskan ulang sesuai kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus.
Akomodasi bertujuan untuk memberikan kesempatan yang setara bagi peserta didik berkebutuhan khusus tanpa memaksakan standar yang sama dengan peserta didik lainnya.
Demikianlah kunci jawaban dan penjelasan untuk materi Pembelajaran dalam setting kelas inklusif. Semoga bermanfaat.