Konsep Dasar Pendidikan Inklusif dalam Pelatihan Pintar Kemenag Angkatan I yang dimulai pada tanggal 5-10 Desember 2024.
Berikut ini kami paparkan kunci jawaban untuk latihan Konsep Dasar Pendidikan Inklusif bagian 2 disertai dengan pembahasannya secara lengkap.
1. Ketersediaan aksesibilitas untuk menuju tempat yang lebih tinggi dalam bentuk bidang mirip, lift, dan/atau bentuk lainnya bagi peserta didik penyandang disabilitas fisik merupakan bentuk …
A. Penyediaan kurikulum.
B. penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan.
C. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan.
D. penyediaan sarana dan prasarana.
Kunci Jawaban: D. penyediaan sarana dan prasarana.
Penjelasan:
Ketersediaan aksesibilitas seperti lift atau bidang miring untuk membantu peserta didik penyandang disabilitas fisik merupakan bagian dari penyediaan sarana dan prasarana. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan mendukung kebutuhan semua peserta didik, termasuk yang memiliki keterbatasan fisik. Sarana dan prasarana seperti ini termasuk ke dalam infrastruktur yang memastikan kesetaraan akses terhadap pendidikan.
2. Kebijakan madrasah yang memberikan dukungan terhadap pendidikan inklusif adalah …
A. membuka kelas khusus bagi peserta didik dengan penyandang disabilitas.
B. pemberlakuan tes bagi semua calon peserta didik untuk menentukan kelulusan termasuk penyandang disabilitas.
C. penerimaan peserta didik baru bagi penyandang disabilitas melalui jalur afirmasi.
D. menempatkan peserta didik dengan penyandang disabilitas di ruang sumber supaya memudahkan setiap pembelajaran.
Kunci Jawaban: C. penerimaan peserta didik baru bagi penyandang disabilitas melalui jalur afirmasi.
Penjelasan:
Kebijakan madrasah yang mendukung pendidikan inklusif adalah kebijakan yang memberikan kesempatan setara kepada peserta didik penyandang disabilitas untuk mengakses pendidikan. Jalur afirmasi merupakan salah satu bentuk kebijakan inklusif yang memberikan prioritas penerimaan bagi penyandang disabilitas tanpa diskriminasi. Langkah ini mencerminkan komitmen terhadap inklusi sosial dalam pendidikan.
Sementara itu:
D (ruang sumber) lebih relevan sebagai dukungan tambahan, tetapi bukan kebijakan utama terkait penerimaan peserta didik baru.
A (membuka kelas khusus) tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip inklusi karena dapat memisahkan penyandang disabilitas dari peserta didik lain.
B (tes untuk semua peserta didik) berpotensi tidak adil bagi penyandang disabilitas jika tidak disesuaikan dengan kebutuhan mereka.
3. Penyelenggaraan pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif merupakan bentuk Akomodasi yang Layak dalam hal …
A. Penyediaan kurikulum.
B. penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan.
C. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan.
D. penyediaan sarana dan prasarana.
Kunci Jawaban: B. penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan.
Penjelasan:
Penyelenggaraan pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mendukung pendidikan inklusif. Hal ini termasuk dalam penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan, karena pelatihan tersebut membantu mereka memahami kebutuhan peserta didik yang beragam, termasuk peserta didik penyandang disabilitas, sehingga dapat memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan inklusif.
4. Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Akomodasi Yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas yaitu …
A. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
B. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020
C. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
D. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.
Kunci Jawaban: A. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021.
Penjelasan:
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mengatur tentang berbagai aspek pendidikan, termasuk penyediaan Akomodasi Yang Layak bagi peserta didik penyandang disabilitas. Peraturan ini menegaskan bahwa setiap peserta didik, termasuk penyandang disabilitas, berhak mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya untuk mendukung kesetaraan dan keadilan dalam akses pendidikan.
Adapun pilihan lainnya mengacu pada peraturan yang berbeda:
PP Nomor 19 Tahun 2005 dan 19 Tahun 2017: Mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan, tetapi revisinya telah digantikan oleh PP Nomor 57 Tahun 2021.
PP Nomor 13 Tahun 2020: Mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan formal di tingkat pendidikan tinggi.
5. Bentuk fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik penyandang disabilitas di madrasah berupa …
A. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan.
B. Semua jawaban benar
C. penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan.
D. penyediaan sarana dan prasarana.
Kunci Jawaban: B. Semua jawaban benar.
Penjelasan:
Penyediaan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik penyandang disabilitas di madrasah melibatkan berbagai bentuk fasilitasi, termasuk:
- Penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan (A): Dibutuhkan untuk mendanai berbagai kebutuhan seperti pengadaan alat bantu, infrastruktur aksesibilitas, pelatihan pendidik, dan sebagainya.
- Penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan (C): Melibatkan pelatihan khusus untuk guru agar mampu melayani kebutuhan pendidikan penyandang disabilitas dengan baik.
- Penyediaan sarana dan prasarana (D): Termasuk pengadaan fasilitas fisik seperti ramp, lift, alat bantu belajar, dan ruang kelas yang ramah disabilitas.
Karena semua aspek ini diperlukan untuk mendukung pendidikan inklusif secara menyeluruh, maka jawaban yang paling tepat adalah “Semua jawaban benar.”
Baca Juga: Kunci Jawaban Latihan Shifting Paradigm Pendidikan Islam Inklusif Bagian 3
6. Undang-Undang yang mengatur tentang Penyandang Disabilitas yaitu …
A. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
B. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
C. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
D. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Kunci Jawaban: A. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Penjelasan:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 adalah peraturan yang mengatur tentang Penyandang Disabilitas. UU ini bertujuan untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan aksesibilitas.
Pilihan lainnya mengacu pada peraturan yang berbeda:
UU Nomor 12 Tahun 2022: Mengatur tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
UU Nomor 5 Tahun 2014: Mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU Nomor 18 Tahun 2019: Mengatur tentang Pesantren.
7. Tujuan pendidikan inklusif adalah ….
A. memastikan bahwa semua peserta pendidik memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan, dan tepat dalam wilayah tempat tinggalnya.
B. memastikan bahwa semua peserta pendidik memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, dan relevan.
C. memastikan bahwa semua peserta pendidik memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau dan efektif.
D. memastikan bahwa semua peserta pendidik memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau.
Kunci Jawaban: A. memastikan bahwa semua peserta pendidik memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan, dan tepat dalam wilayah tempat tinggalnya.
Penjelasan:
Tujuan pendidikan inklusif adalah memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta didik, termasuk penyandang disabilitas, untuk mendapatkan pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan, dan tepat sesuai dengan kebutuhan mereka, serta mudah diakses di wilayah tempat tinggal mereka. Pendidikan inklusif berfokus pada kesetaraan dalam pendidikan dengan menyediakan lingkungan belajar yang ramah dan mendukung keberagaman.
8. “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari seorang laki-laki seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. Ayat tersebut merupakan landasan teologis pendidikan inklusif yang terdapat pada Alquran surat …
A. Alquran Surat Abasa ayat 1 – 11.
B. Alquran Surat Al-Hujurat ayat 13
C. Alquran Surat An-Nur ayat 61.
D. Alquran Surat Al-Maidah ayat 3
Kunci Jawaban: B. Alquran Surat Al-Hujurat ayat 13.
Penjelasan:
Ayat tersebut adalah QS. Al-Hujurat ayat 13, yang menjadi landasan teologis pendidikan inklusif karena menekankan kesetaraan manusia di hadapan Allah tanpa memandang perbedaan bangsa, suku, atau status. Ayat ini mendorong saling mengenal, menghormati, dan menghargai keberagaman, termasuk menghormati hak-hak penyandang disabilitas dalam pendidikan. Yang membedakan kemuliaan seseorang hanyalah ketaqwaannya kepada Allah.
Isi QS. Al-Hujurat ayat 13:
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
9. Di lembaga pendidikan keberagaman identitas dan latar belakang anak akan mempengaruhi …
A. capaian pembelajaran.
B. permasalahan guru dalam kegiatan belajar mengajar.
C. tujuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan.
D. perilaku, kemampuan dan kebutuhan mereka di dalam kelas.
Kunci Jawaban: D. perilaku, kemampuan dan kebutuhan mereka di dalam kelas.
Penjelasan:
Keberagaman identitas dan latar belakang anak, seperti budaya, agama, bahasa, disabilitas, atau status sosial ekonomi, sangat memengaruhi perilaku, kemampuan, dan kebutuhan mereka dalam proses pembelajaran. Guru perlu memahami dan mengakomodasi keberagaman ini untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, mendukung potensi setiap anak, serta meminimalkan hambatan belajar yang mungkin dihadapi.
Sementara itu:
C (tujuan pendidikan) bersifat umum dan berlaku untuk semua peserta didik, tanpa dipengaruhi langsung oleh keberagaman.
A (capaian pembelajaran) bisa dipengaruhi oleh keberagaman, tetapi hal ini adalah konsekuensi dari bagaimana keberagaman diakomodasi.
B (permasalahan guru) tidak selalu terjadi jika keberagaman dikelola dengan baik.
10. Peserta didik berkebutuhan khusus yang berada di madrasah berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran di kelas bersama dengan peserta didik lainnya. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu …
A. kehadiran (presence).
B. prestasi (achievement).
C. partisipasi (participation).
D. pengakuan (acknowledgement).
Kunci Jawaban: C. partisipasi (participation).
Penjelasan:
Prinsip partisipasi dalam pendidikan inklusif menekankan pentingnya keterlibatan aktif peserta didik berkebutuhan khusus dalam semua aspek kegiatan pembelajaran di kelas bersama peserta didik lainnya. Hal ini mencakup kesempatan untuk berinteraksi, belajar, dan berkontribusi dalam lingkungan kelas yang sama, tanpa pemisahan atau diskriminasi. Partisipasi memastikan setiap peserta didik dapat merasakan kebermaknaan dalam pembelajaran.
Pilihan lainnya:
D. Pengakuan (acknowledgement): Mengacu pada penerimaan dan penghargaan terhadap keberagaman peserta didik.
A. Kehadiran (presence): Mengacu pada keberadaan peserta didik berkebutuhan khusus di lingkungan sekolah/madrasah.
B. Prestasi (achievement): Mengacu pada pencapaian hasil belajar sesuai dengan potensi masing-masing peserta didik.